Limbah B3 Apa Saja

Limbah B3 Apa Saja

Reaktif (reactive – R)

Limbah B3 reaktif merupakan Limbah yang tidak stabil bahkan dalam keadaan normal sekalipun, ia mampu menyebabkan berbagai perubahan tanpa peledakan. Limbah ini secara visual juga menunjukkan perubahan warna, gelembung gas, asap, dan jika tercampur dengan air mampu menimbulkan ledakan, juga menghasilkan uap, gas, atau asap.

Sifat ini kemudian dapat diketahui secara langsung tanpa melalui berbagai pengujian di laboratorium, Selain itu pada Limbah sianida, sulfida yang terkandung di dalamnya diantaranya pH antara 2 (dua) dan 12,5 mampu menyebabkan gas, asap beracun, ataupun uap. Sifat ini dapat diketahui melalui berbagai pengujian Limbah yang dilakukan secara kualitatif.

Karakteristik Limbah B3 dan Contohnya

Dengan berbagai efek berbahaya yang dihasilkan, masyarakat seharusnya lebih mengenal limbah B3, namun hingga kini masih belum banyak yang mengetahui apakah limbah b3 itu?. Karakteristik Limbah B3 sendiri jika digolongkan berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Pasal 5 diantaranya adalah: mudah meledak, reaktif, mudah menyala, infeksius, korosif dan beracun.

Peraturan dan Kebijakan

Peraturan dan kebijakan memegang peranan penting dalam pengelolaan limbah B3 yang efektif. Peraturan dan kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan pengelolaan limbah B3, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangannya. Dengan adanya peraturan dan kebijakan yang jelas, pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan secara tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.

Salah satu contoh peraturan dan kebijakan yang mengatur pengelolaan limbah B3 di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini memuat ketentuan-ketentuan mengenai klasifikasi limbah B3, standar pengelolaan limbah B3, serta sanksi bagi pelanggaran peraturan. Selain itu, terdapat juga kebijakan-kebijakan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti kebijakan pengurangan dan pemanfaatan kembali limbah B3.

Peraturan dan kebijakan yang mengatur pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk memastikan bahwa limbah B3 dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan mematuhi peraturan dan kebijakan tersebut, pelaku usaha dan masyarakat dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

Buku Terkait Limbah B3

Mudah meledak (explosive – E)

Limbah B3 mudah meledak (mudah meledak) adalah Limbah yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25oC (dua puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury) dapat meledak, atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.

Pengujiannya dapat dilakukan dengan menggunakan Differential Scanning Calorymetry (DSC) atau Differential Thermal Analysis (DTA), 2,4-dinitrotoluena atau Dibenzoilperoksida sebagai senyawa acuan.

Dari hasil pengujian tersebut akan diperoleh nilai temperatur pemanasan. Apabila nilai temperatur pemanasan suatu bahan lebih besar dari senyawa acuan, maka bahan tersebut diklasifikasikan mudah meledak.

Reaktif (reactive – R)

Limbah B3 reaktif merupakan Limbah yang tidak stabil bahkan dalam keadaan normal sekalipun, ia mampu menyebabkan berbagai perubahan tanpa peledakan. Limbah ini secara visual juga menunjukkan perubahan warna, gelembung gas, asap, dan jika tercampur dengan air mampu menimbulkan ledakan, juga menghasilkan uap, gas, atau asap.

Sifat ini kemudian dapat diketahui secara langsung tanpa melalui berbagai pengujian di laboratorium, Selain itu pada Limbah sianida, sulfida yang terkandung di dalamnya diantaranya pH antara 2 (dua) dan 12,5 mampu menyebabkan gas, asap beracun, ataupun uap. Sifat ini dapat diketahui melalui berbagai pengujian Limbah yang dilakukan secara kualitatif.

Definisi Limbah Medis B3

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015, limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak dan membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Limbah medis B3 didefinisikan sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 mencakup limbah padat, limbah cair, maupun gas yang dihasilkan dari berbagai proses medis seperti klinik, laboratorium, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Contoh dari limbah B3 medis yaitu masker bekas, perban bekas, sarung tangan bekas, plastik bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, obat reject atau obat kadaluarsa, cotton bud swab, APD bekas, hingga sisa makanan pasien dan lainnya.

Teknologi Penanganan, Pengolahan Limbah Ternak dan Hasil Samping Peternakan

Buku ini berisikan materi yang membahas berbagai teknologi penanganan serta pengolahan limbah ternak yang berasal dari berbagai sumber. Buku ini juga disusun berdasarkan pada RPS pembelajaran Ilmu Penanganan dan Pengolahan Limbah Ternak- Jurusan Peternakan, Universitas Syiah Kuala sehingga kemudian dapat digunakan sebagai salah satu buku referensi pembelajaran di tingkat Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi.

Komponen dan bagian dari isi buku ini juga merupakan bersumber dari hasil kajian tulisan dari berbagai pihak yang memiliki latar belakang terkait dengan Penanganan dan Pengolahan Limbah Ternak. Miliki Buku Ini sekarang. Klik di sini.

Infeksius (infectious – X)

Limbah B3 juga bersifat infeksius khususnya pada limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup mampu menularkan berbagai penyakit pada manusia.

Termasuk ke dalam Limbah infeksius diantaranya: Limbah yang berasal dari perawatan pasien dengan kebutuhan isolasi penyakit menular, dan membutuhkan perawatan intensif. Termasuk di antara limbah yang sifatnya infeksius diantaranya:

Mudah meledak (explosive – E)

Limbah B3 mudah meledak (mudah meledak) adalah Limbah yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25oC (dua puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury) dapat meledak, atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.

Pengujiannya dapat dilakukan dengan menggunakan Differential Scanning Calorymetry (DSC) atau Differential Thermal Analysis (DTA), 2,4-dinitrotoluena atau Dibenzoilperoksida sebagai senyawa acuan.

Dari hasil pengujian tersebut akan diperoleh nilai temperatur pemanasan. Apabila nilai temperatur pemanasan suatu bahan lebih besar dari senyawa acuan, maka bahan tersebut diklasifikasikan mudah meledak.